Home Asuransi Property All Risk PAR

PostHeaderIcon Asuransi Property All Risk PAR Kalimantan Timur Balikpapan Berau Tanjung Redeb Bontang Bulungan Tanjung Selor Kutai Barat Sendawar Kutai Kertanegara Tenggarong Kutai Timur Sanggatta Malinau Nunukan Paser Tanah Grogot Penajam Paser Utara Samarinda Tana Tidung Tarakan

PostHeaderIcon Asuransi Property All Risk PAR Balikpapan Berau Tanjung Redeb Bontang Bulungan Tanjung Selor Kutai Barat Sendawar Kutai Kertanegara Tenggarong Kutai Timur Sanggatta Malinau Nunukan Paser Tanah Grogot Penajam Samarinda Tana Tidung Tarakan

Asuransi Property All Risk PAR

Asuransi Property All Risk PAR Jaminan yang diberikan adalah mencakup resiko :
01. Kebakaran (Fire)
02. Akibat Petir (Lightning)  
03. Ledakan (Explosion)
04. Kejatuhan Pesawat Terbang (Air Craft)
05. Akibat asap Kebakaran (Smoke).
06. Kerusuhan (Riots).
07. Pemogokan (Strikes),
08. Perbuatan Jahat (Malicious Damage).
09. Huru-Hara Perluasan.
10. Kebongkaran dan kecurian.
11. Kerugian terhadap harta benda yang terjadi secara tiba-tiba tanpa sengaja

Perbedaan Asuransi Kebakaran dan Asuransi Property All Risk PAR
Di dalam Polis Asuransi Kebakaran disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin secara spesifik , yaitu :

  • Risiko utama (main coverage) : Fire (kebakaran) , Lightning (Petir), Explosion (Ledakan), Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) dan Smoke (Asap)  dengan Flexas
  • Risiko perluasan (extended coverage) : seperti Kerusuhan (RSMD), Banjir, dsb.
  • Risiko yang dikecualikan (pengecualian/exclusion).

Sehingga polis Asuransi Kebakaran dinamakan “Named Perils” Policy. Sedangkan di dalam Polis Asuransi Property All Risk PAR tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Di dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yang disebutkan secara specific adalah Exclusion atau  Pengecualiannya. Jadi dengan kalta lain polis Asuransi Property All Risk PAR menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan. Sehingga polis Asuransi Property All Risk PARdinamakan “Unnamed Perils” Policy.

Pengecualian (Exclussions) dalam Asuransi Property All Risk PAR. Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu :

1. General Exclusions :

  • Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme.
  • Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir.
  • Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung.
  • Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan.

2. Special Exclusions:

  • Property dalam masa konstruksi.
  • Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi.
  • Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo).
  • Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya.
  • Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni.
  • Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman.
  • Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property.
  • Barang sewa, kredit dan sejenisnya..

Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :

  • Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan.
  • Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan.
  • Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya.
  • Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tida digunakan.
  • Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga.
  • Polusi, kontaminasi.
  • Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan.
  • Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat.
  • Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas.
  • Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan.
  • Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan.
  • Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship.

(CONTOH PERHITUNGAN PREMI DAN RATE)

Suku premi Asuransi Property All Risk PAR yang kami tawarkan sebesar 2.50 %o per tahun dari Harga Pertanggungan (Harga Bangunan Beserta Isinya).                    
Berikut kami sampaikan Contoh perhitungan Asuransi Property All Risk PAR
Harga pertanggungan = Rp. 20.000.000.000,- x 2.50 %o     = Rp.  50.000.000,-
Rate tersebut diatas bisa berubah tergantung Okupasi Bangunan.

Untuk Informasi lebih lanjut tentang Asuransi Property All Risk PAR silahkan hubungi kami di Kontak Kami

Asuransi Property All Risk PAR Kalimantan Timur Balikpapan Berau Tanjung Redeb Bontang  Bulungan Tanjung Selor Kutai Barat Sendawar Kutai Kertanegara Tenggarong Kutai Timur Sanggatta Malinau Nunukan Paser Tanah Grogot Penajam Paser Utara Samarinda Tana Tidung Tarakan

 

PostHeaderIcon kecelakaan kerja

Phoca - Google AdSense Easy

free counters